Sebuah pengadilan militer di Mesir telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Mansour Qurani Ali, seorang bocah berusia empat tahun, terkait kasus pembunuhan.
Juru bicara di pengadilan tersebut, Kolonel Mohammed Samir, mengatakan, pengadilan seharusnya menjatuhkan hukuman tersebut kepada seorang remaja berusia 16 tahun dengan nama Ahmed Mansour Qurani Sharara.
Seperti diberitakan BBC Indonesia, Selasa (23/2/2016), Ahmed dihukum bersama 115 orang lain sehubungan dengan kerusuhan yang dilakukan pendukung Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum, Mesir, pada 2014 silam.
Pengacara bocah Ahmed lalu mengajukan dokumen yang membuktikan bahwa Ahmed Mansour Qurani Ali baru berusia satu tahun saat kejadian itu.
Dalam sebuah postingan di akun Facebook, Samir lalu mengatakan, yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara, bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.
Hingga berita ini diturunkan, tidak jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.
Pengacara mengatakan, nama anak itu keliru masuk dalam daftar tersangka dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akta kelahirannya kepada hakim.
Akibat kekeliruan itu, Ahmed dinyatakan dihukum untuk perkara pembunuhan, perkara percobaan pembunuhan, dan perusakan bangunan pemerintah.
Source : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar